Peran
serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia, tidak
terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap
masalah-masalah demokratisasi dan HAM. Hal ini dapat kita lihat pada UUD NRI
Tahun 1945 dan batang Tubuhnya yang mencantumkan prinsip-prinsip pelaksanaan
HAM.
Dorongan
eksternal, dapat kita cermati dari sorotan-sorotan yang dilakukan oleh
negara-negara barat terhadap perkembangan HAM di Indonesia. Selain itu,
terdapat pula lembaga-lembaga independen seperti Humas Rights Watch atau
Amnesty Internasional yang secara berkala membuat penilaian terhadap
penegakan HAM dari berbagai belahan dunia. Penilaian semacam itu sesungguhnya
bermakna positif bagi perkembangan penegakkan HAM di Indonesia dalam rangka lebih
menyempurnakan upaya-upaya nyata penegakkan HAM di Indonesia.
Dalam
perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakkan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
1.
Pada
tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (KOMNASHAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang
diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan KOMNASHAM adalah untuk
meningkatkan perlindungan HAM. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka KOMNASHAM
melakukan rangkaian kegiatan antara lain :
a.
Menyebarluaskan
wawasan internasional dan internasional mengenai HAM baik kepada masyarakat
Indonesia maupun kepada masyarakat Internasional
b.
Mengkaji
berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya.
c.
Memantau
dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan dan
saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM
d.
Mengadakan
kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi
HAM.
2.
Pasca
Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan
penegakkan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan
tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur
pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang
HAM. Selain itu, presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi
berbagai instrumen internasional tentang HAM
3.
Landasan
bagi penegakkan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat
perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia
yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. Hal ini menunjukkan keseriusan
Indonesia dalam menegakkan HAM
4.
Tonggak
lain dalam sejarah penegakkan HAM di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM
yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan
suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat
meliputi kejahatan Genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan
5.
Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani
kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur
perlindungan terhadap HAM, secara nyata mendorong penegakkan HAM di Indonesia. Beberapa
kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini mulai terkuak. Terhadp tuntutan
yang sangat keras dari masyarakat untuk menyelidiki kembali beberap kasus yang
diduga telah menista nilai-nilai kemanusiaan. Perhatian besar ditujukan kepada
kasus-kasus seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, pelanggaran
selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada masa 1980-an
hingga dicabut pada tahun 1998, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada mei
1998, dan perusakan atau pembunuhan pasca referendum yang menghasilkan
kemerdekaan Timor-Timur pada 1999
6.
Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM
tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya
pelanggaran HAM. Diantara kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan
kasus Timor-Timur telah ditangani oleh pengadilan HAM. Dalam kasusu yang lain
menyangkut berbagai pelanggaran semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM)
di Aceh dan penembakan mahasiswa yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi dan
Tragedi Trisakti. Selain itu, juga muncul desakan dari masyarakat. Desakan tersebut
munsul karena sebagian anggota masyarakat merasa bahwa hingga kini penegakkan
HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.
7.
Disisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi)
terhadap para korban kejahatan HAM. Beberapa lembaga yang aktif pada
tahun-tahun terakhir ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KonTras), Lembaga Studi dan
Advokasi Hak Asasi Manusia(Elsham) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga semacam
itu berperan penting dalam upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan dan
bantuan hukum kepada koraban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya
perhatian terhadap persoalan HAM.