Istilah administrasi dalam pengertian sehari - hari adakalanya disamakan dengan istilah tata usaha yang artinya kegiatan tulis menulis, mengetik, korespondensi, kearsipan. sama dengan istilah administrasi dalam bahasa Belanda yaitu Administratie yang berarti tata usaha, kegiatan nya berkisar pada bidang penyusunan dan pencatatan keterangan atau informasi. adapun istilah administrasi dalam bahasa Inggris adalah administration yaitu segenap rangkaian perbuatan dalam setiap udaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. segenap proses penyelenggaraan kerjasama itu dalam bidang ilmu sosial disebut administrasi.
Kamis, 28 Januari 2016
Rabu, 27 Januari 2016
Mahkamah Agung
10.00
Unknown
No comments
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan pengadilan. dalam melaksanakan tugasnya. Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintahan dan pengaruh - pengaruh lainnya.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1. memeriksa dan memutuskan
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan dan
c. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan pengadilan
3. dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
4. menyatakan tidak sah semua peraturan perundang- undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1. memeriksa dan memutuskan
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan dan
c. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan pengadilan
3. dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
4. menyatakan tidak sah semua peraturan perundang- undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.