Istilah administrasi dalam pengertian sehari - hari adakalanya disamakan dengan istilah tata usaha yang artinya kegiatan tulis menulis, mengetik, korespondensi, kearsipan. sama dengan istilah administrasi dalam bahasa Belanda yaitu Administratie yang berarti tata usaha, kegiatan nya berkisar pada bidang penyusunan dan pencatatan keterangan atau informasi. adapun istilah administrasi dalam bahasa Inggris adalah administration yaitu segenap rangkaian perbuatan dalam setiap udaha kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. segenap proses penyelenggaraan kerjasama itu dalam bidang ilmu sosial disebut administrasi.
Kamis, 28 Januari 2016
Rabu, 27 Januari 2016
Mahkamah Agung
10.00
Unknown
No comments
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan pengadilan. dalam melaksanakan tugasnya. Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintahan dan pengaruh - pengaruh lainnya.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1. memeriksa dan memutuskan
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan dan
c. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan pengadilan
3. dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
4. menyatakan tidak sah semua peraturan perundang- undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1. memeriksa dan memutuskan
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan dan
c. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan pengadilan
3. dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
4. menyatakan tidak sah semua peraturan perundang- undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.
Rabu, 23 September 2015
Kamis, 18 Juni 2015
Selasa, 20 Januari 2015
Senin, 08 Desember 2014
Minggu, 26 Oktober 2014
Pengertian NEGARA
13.37
Unknown
No comments
Pengertian NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyatt dalam suatu wilayah tersebut
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Berikut
ini pendapat beberapa pakar kenegaraan tentang NEGARA :
1. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan)yang bertindak lewat hukum
yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk
memaksa dalam satu kehidupan yang
dibatasi secara teritorial mempertegas syarat-syarat lahir yang umum dari
ketertiban sosial.
2.
Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya
bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
3.
Hoge de Groot
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
4.
Goerge Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
telah berkediaman diwilayah tertentu.
5.
George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara adalah merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sitesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6.
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari
suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7.
Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
9.
Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara beralaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
10. Pringgodigdo
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan
yang harus memnuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu hatus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu,
dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).