SEJARAH PERUMUSAN KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Sejarah
Perumusan Konstitusi Negara Indonesia memiliki cerita yang sangat panjang dan
berliku, meskipun akhirnya juga terwujud sebuah konstitusi yang diberi nama
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan diawali pembentukan
sebuah badan bernama BPUPKI .
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei - 1 Juni 1945 membicarakan gagasan
dasar negara. Beberapa tokoh bangsa mengemukakan gagasan nya tentang dasar
negara .
Usul-usul
yang di kemukakan adalah sebagai berikut.
Mengusulkan dasar negara dalam pidatonya yang tidak tertulis
tanggal 29 Mei 1945 pada sidang BPUPKI, yaitu peri kebangsaan, peri
kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Setelah berpidato, beliau menyampaikan usul tertulis naskah
rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan itu tercantum rumusan lima
asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
3.
Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradap.
4.
Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Prof. Dr. Supomo mengusulkan lima asas sebagai dasar negara, Yaitu
persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, serta
keadilan rakyat.
Pada tanggal 1
Juni 1945 mengemukakan usulnya dalam sidang BPUPKI mengenai dasar negara
Indonesia merdeka, Yaitu kebangsaan Indonesia; internasionalisme dan
perikemanusiaan; mufakat atau demokrasi; kesejahteraan sosial; Ketuhan yang
berkebudayaan.
BPUPKI pada
sidang pertama ini belum mencapai kata sepakat tentang dasar negara Indonesia
merdeka maka akhirnya dibentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil ini mengadakan
pertemuan dengan tokoh-tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Badan Penyelidik,
pertemuan ini berlangsung sampai tanggal 22 Juni 1945. Panitia Kecil kemudiaan
membentuk panitia Sembilan (karena anggotanya 9 orang) yang berhasil menyusun
suatu piagam , yaitu Piagam Jakarta
(Jakarta Charter), di mana tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut.
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradap.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pada saat
menyusun UUD dalam Sidang Kedua BPUPKI ( tanggal 10-16 Juli 1945), Piagam
Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Kemudian, pada pengesahan UUD 1945
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan
UUD setelah kalimat pada butir pertama dalam piagam Jakarta tentang dasar
negara diganti menjadi “Ketuhan Yang Maha Esa.” . perubahan butir pertama
dilakukan oleh Drs. Moh. Hatta atas A.A Maramis setelah berkonsultasi dengan
Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam
Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir.
Sukarno, Mohammad Hatta, A.A Maramis, Abikoesno Tjolrosoejoso, Abdulkahar
Muzakir, H.A Salim, achmad Subarjo, Wachid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Sehari setelah
proklamasi Kemerdekaan, dilakukan Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI menetapkan hal-hal penting
bagi penyelengaraan kehidupan bernegara Indonesia. Hal-hal penting tersebut
adalah menetapkan undang-undang dasar negara, memilih presiden dan wakil presiden
, serta membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden dalam
menjalankan kekuasaan. Selanjutnya, di kemudian hari komite ini berubah fungsi
sebagai badan legislatif.
Naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) , kemudian di kukuhkan
oleh komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29
Agustus 1945.
Dengan
diteteapkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia padatanggal 18 Agustus 1945
maka mulailah negara indonesia menjalankan sistem pemerintahannya berdasar
undang-undang dasar tersebut. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.