Ari Prasetyo

Kamis, 04 September 2014

SEJARAH PERUMUSAN KONSTITUSI NEGARA INDONESIA

SEJARAH PERUMUSAN KONSTITUSI NEGARA INDONESIA

Sejarah Perumusan Konstitusi Negara Indonesia memiliki cerita yang sangat panjang dan berliku, meskipun akhirnya juga terwujud sebuah konstitusi yang diberi nama Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan diawali pembentukan sebuah badan  bernama BPUPKI .
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei - 1 Juni 1945 membicarakan gagasan dasar negara. Beberapa tokoh bangsa mengemukakan gagasan nya tentang dasar negara .
Usul-usul yang di kemukakan adalah sebagai berikut.
A. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Mengusulkan dasar negara dalam pidatonya yang tidak tertulis tanggal 29 Mei 1945 pada sidang BPUPKI, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Setelah berpidato, beliau menyampaikan usul tertulis naskah rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan itu tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradap.
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

b    B. Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Prof. Dr. Supomo mengusulkan lima asas sebagai dasar negara, Yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, serta keadilan rakyat.
C.       Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan usulnya dalam sidang BPUPKI mengenai dasar negara Indonesia merdeka, Yaitu kebangsaan Indonesia; internasionalisme dan perikemanusiaan; mufakat atau demokrasi; kesejahteraan sosial; Ketuhan yang berkebudayaan.
BPUPKI pada sidang pertama ini belum mencapai kata sepakat tentang dasar negara Indonesia merdeka maka akhirnya dibentuk Panitia Kecil. Panitia Kecil ini mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Badan Penyelidik, pertemuan ini berlangsung sampai tanggal 22 Juni 1945. Panitia Kecil kemudiaan membentuk panitia Sembilan (karena anggotanya 9 orang) yang berhasil menyusun suatu  piagam , yaitu Piagam Jakarta (Jakarta Charter), di mana tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut.
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Pada saat menyusun UUD dalam Sidang Kedua BPUPKI ( tanggal 10-16 Juli 1945), Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Kemudian, pada pengesahan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah kalimat pada butir pertama dalam piagam Jakarta tentang dasar negara diganti menjadi “Ketuhan Yang Maha Esa.” . perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. Moh. Hatta atas A.A Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Sukarno, Mohammad Hatta, A.A Maramis, Abikoesno Tjolrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A Salim, achmad Subarjo, Wachid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Sehari setelah proklamasi Kemerdekaan, dilakukan Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang PPKI menetapkan hal-hal penting bagi penyelengaraan kehidupan bernegara Indonesia. Hal-hal penting tersebut adalah menetapkan undang-undang dasar negara, memilih presiden dan wakil presiden , serta membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden dalam menjalankan kekuasaan. Selanjutnya, di kemudian hari komite ini berubah fungsi sebagai badan legislatif.
Naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) , kemudian di kukuhkan oleh komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Dengan diteteapkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia padatanggal 18 Agustus 1945 maka mulailah negara indonesia menjalankan sistem pemerintahannya berdasar undang-undang dasar tersebut. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Ari Prasetyo Purbolinggo Lampung Timur - |