Ari Prasetyo

Selasa, 19 Agustus 2014

UPAYA PERLINDUNGAN, PEMAJUAN, DAN PENEGAKKAN HAM SESUAI DENGAN NILAI PANCASILA

Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan HAM. Hal ini dapat kita lihat pada UUD NRI Tahun 1945 dan batang Tubuhnya yang mencantumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dorongan eksternal, dapat kita cermati dari sorotan-sorotan yang dilakukan oleh negara-negara barat terhadap perkembangan HAM di Indonesia. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga independen seperti Humas Rights Watch atau Amnesty Internasional yang secara berkala membuat penilaian terhadap penegakan HAM dari berbagai belahan dunia. Penilaian semacam itu sesungguhnya bermakna positif bagi perkembangan penegakkan HAM di Indonesia dalam rangka lebih menyempurnakan upaya-upaya nyata penegakkan HAM di Indonesia.
Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
1.      Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan KOMNASHAM adalah untuk meningkatkan perlindungan HAM. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka KOMNASHAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain :
a.       Menyebarluaskan wawasan internasional dan internasional mengenai HAM baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat Internasional
b.      Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasinya.
c.       Memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan HAM
d.      Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi HAM.
2.      Pasca Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM
3.      Landasan bagi penegakkan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. Hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan HAM
4.      Tonggak lain dalam sejarah penegakkan HAM di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan Genosida  dan kejahatan terhadap kemanusiaan
5.      Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata mendorong penegakkan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini mulai terkuak. Terhadp tuntutan yang sangat keras dari masyarakat untuk menyelidiki kembali beberap kasus yang diduga telah menista nilai-nilai kemanusiaan. Perhatian besar ditujukan kepada kasus-kasus seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, pelanggaran selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada masa 1980-an hingga dicabut pada tahun 1998, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada mei 1998, dan perusakan atau pembunuhan pasca referendum yang menghasilkan kemerdekaan Timor-Timur pada 1999
6.      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Diantara kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh pengadilan HAM. Dalam kasusu yang lain menyangkut berbagai pelanggaran semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dan penembakan mahasiswa yang dikenal sebagai Tragedi Semanggi dan Tragedi Trisakti. Selain itu, juga muncul desakan dari masyarakat. Desakan tersebut munsul karena sebagian anggota masyarakat merasa bahwa hingga kini penegakkan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.

7.      Disisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM. Beberapa lembaga yang aktif pada tahun-tahun terakhir ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KonTras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia(Elsham) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga semacam itu berperan penting dalam upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan dan bantuan hukum kepada koraban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian terhadap persoalan HAM.

4 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih banyakkkk :)

Unknown mengatakan...

iya sama sama

Anonim mengatakan...


State and state officials have an obligation to take action to protect and prevent individuals or groups who violate the rights of other individuals or groups.
togel sgp

As Syifa HS mengatakan...

sama banget kek di buku cetak sumpah, ini ga cape nulisnnya??? makasi loh buat kebutuhan tugasku :V

Posting Komentar

 
Ari Prasetyo Purbolinggo Lampung Timur - |