Ari Prasetyo

Rabu, 27 Januari 2016

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan pengadilan. dalam melaksanakan tugasnya. Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintahan dan pengaruh - pengaruh lainnya.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
1. memeriksa dan memutuskan
a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewarganegaraan dan
c. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan pengadilan
3. dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
a. tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
4. menyatakan tidak sah semua peraturan perundang- undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Ari Prasetyo Purbolinggo Lampung Timur - |