Ari Prasetyo

Minggu, 26 Oktober 2014

Pengertian NEGARA

Pengertian NEGARA
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,  ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyatt dalam suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan tentang NEGARA :
1.    Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan)yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa  dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegas syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
2.      Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
 3.      Hoge de Groot
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
 4.      Goerge Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
 5.      George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara adalah merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sitesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
 6.      Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
 7.      Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
 8.      R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
 9.      Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara beralaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
 10.  Pringgodigdo

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memnuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu hatus memiliki  pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Ari Prasetyo Purbolinggo Lampung Timur - |